Penangkapan Penyebar Hoax Anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme
Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang laki-laki yang bernama Surya Hardianto, 32 tahun, Islam, alamat Jl. Pertahanan Gg. Teratai No.245 Desa Tadukan Raga Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang.
Pelaku tersebut adalah pemilik akun facebook dengan nama akun Surya Hardianto (Akhuna Surya) yang telah memposting berita yang tidak benar yang tentang institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut yang isi postingannya berupa kalimat sebagai berikut: "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orang tua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris...... Wallahu a'alam". Dalam hal ini, penyidik Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penyidikan serta menginterogasi pelaku dengan mengkloning HP. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menaikkan status Surya Hardianto dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka Surya Hardianto dijerat pasal 27 (3) jo pasal 28 (1) dan (2) jo pasal 45 (3) jo pasal 45A (1) dan (2) UU RI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 jo pasal 208 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak
1 M.
Pelaku tersebut adalah pemilik akun facebook dengan nama akun Surya Hardianto (Akhuna Surya) yang telah memposting berita yang tidak benar yang tentang institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut yang isi postingannya berupa kalimat sebagai berikut: "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orang tua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris...... Wallahu a'alam". Dalam hal ini, penyidik Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penyidikan serta menginterogasi pelaku dengan mengkloning HP. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menaikkan status Surya Hardianto dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka Surya Hardianto dijerat pasal 27 (3) jo pasal 28 (1) dan (2) jo pasal 45 (3) jo pasal 45A (1) dan (2) UU RI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 jo pasal 208 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak
1 M.
Komentar
Posting Komentar